-->

Tidak Akui Pancasila, Harus Rela Kehilangan Hak

Hermawi Taslim. Foto: Istimewa

JAKARTA, RANSEL.ID - Siapapun bisa melakukan tracking terhadap peristiwa dan sikap antiPancasila, yang selama ini telah dan akan terjadi. Bahkan untuk menganalisis siapa saja pihak-pihak yang melakukan pembiaran. 


"Semua itu dapat ditemukan dengan mudah kalau kita melihat di internet. Sangat disayangkan, sebagian masyarakat tidak pernah belajar dari pengalaman sejarah dan menjerumuskan diri untuk menolak Pancasila,” kata Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim kepada media, Senin (01/02/2021). 


BAHU DPP Partai Nasdem mendukung draf RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) yang  menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota ormas yang dilarang oleh negara.


Menurut Taslim, siapapun yang tidak setia terhadap Pancasila harus merelakan dirinya untuk kehilangan hak sebagai warga negara Indonesia. Termasuk hak untuk memilih ataupun dipilih dalam pemilu yang berlangsung.


Taslim yang juga Wakil Ketum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (PERADI PERGERAKAN, berpendapat, penghapusan hak konsitusional tersebut merupakan konsekuensi logis dari sikap penolakan para ormas dan anggota terhadap Pancasila. 


“Saya mendukung pernyataan Sekretaris Fraksi Nasdem di DPR-RI, Saan Mustopa, yang menegaskan wacana pelarangan terhadap para eks ormas yang dilarang oleh negara seperti anggota FPI dan HTI. Pelarangan tersebut tidak hanya berlaku bagi organisasi tersebut, tetapi terhadap semua organisasi dan individu yang tidak mau mengakui Pancasila,” tegas Taslim. 


Dia menilai, pemerintah dan bangsa Indonesia harus belajar dari pengalaman yang lalu. Pembiaran atas tumbuh suburnya ideologi atau nilai lain selain Pancasila menempatkan negara dalam keadaan terpecah belah. 


Potensi Konflik

Ancaman konflik horisontal yang berbasiskan pada perbedaan ideologi disebabkan oleh pembiaran oleh pemerintah sebelum ini. Karena muncul sikap pembiaran itu, nilai-nilai yang menolak Pancasila akhirnya tumbuh subur dan masuk di berbagai sendi kehidupan bermasyakarat, berbangsa dan bernegara.  


Draf RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh Komisi 2 DPR-RI saat ini menjadi perdebatan ramai di kalangan masyarakat.  Hal ini terkait dengan pernyataan Saan Mustopa pada pekan lalu. 


Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan, apa yang diatur dalam draf RUU Pemilu telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. Diuraikannya, siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.


Semua warga negara Indonesia, diurai lebih lanjut oleh Saa Mustopa, tanpa terkecuali harus patuh dan setia dengan konstitusi. Jika ada pihak-pihak yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi serta dasar negara dan  bahkan mau mengubah dasar negara tersebut, para penolak Pancasila itu tidak diberi kesempatan untuk mencalonkan diri baik di eksekutif ataupun legislatif. (ril)

LihatTutupKomentar