-->

Pelihara Satwa Dilindungi, Warga Sekadau Diancam Penjara Lima Tahun

SIDANG: Dwi Gunawan menjalani sidang secara virtual terkait kepemilikan satwa dilindungi. [FOTO: IST]
SEKADAU, RANSEL – Seorang warga asal Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Dwi Gunawan alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sanggau pada Selasa, 9 Februari 2021, terkait kepemilikan satwa yang dilindungi. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yuristis Laprimoni dengan anggotanya, I Wakibosri Sihombing, dan Hakim Anggota II Muhammad Nur Hafizh. Jaksa mendakwa, Wawan melanggar UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pada 9 Oktober 2020, Wawan diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar karena ditemukan lima ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang berada di dalam kandang miliknya. Satwa itu meliputi tiga ekor binturong, satu ekor burung elang, dan satu ekor kucing hutan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol mengatakan, Wawan memperoleh kelima satwa tersebut dengan membeli dari masyarakat pedalaman yang berburu di hutan. Wawan membeli hewan-hewan tersebut dengan harga yang bervariasi. 

“Untuk dua ekor binturong, terdakwa beli dengan harga Rp2,5 juta dan telah dipelihara selama kurang lebih dua tahun. Satu ekor burung elang dibeli seharga Rp400 ribu dan telah dipelihara selama kurang lebih tujuh tahun. Satu ekor binturong terdakwa beli dengan harga Rp400 ribu dan telah dipelihara selama kurang lebih empat bulan, serta satu ekor kucing hutan terdakwa beli seharga Rp50 ribu dan telah terdakwa pelihara selama kurang lebih empat bulan,” kata jaksa Hendrik saat membaca dakwaan. 

Fayol menyebut kelima hewan yang dipelihara pria berusia 26 tahun tersebut jelas masuk dalam daftar hewan yang dilindungi oleh negara. Terdakwa juga mengaku kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut hanyalah kesenangan semata. 

“Terdakwa memelihara lima ekor hewan tersebut hanya untuk kesenangan atau hobi. Bukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, atau penyelamatan satwa yang bersangkutan,” beber Hendrik. 

Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Hendrik. 

Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan mendengarkan keterangan para saksi. (BA/r) 
LihatTutupKomentar