-->

Wartawan Memeras, UU Pers Tidak Berlaku

[FOTO ILUSTRASI]
PONTIANAK, RANSEL – Kepolisian Resort Sintang menetapkan tiga wartawan sebagai tersangka terkait dugaan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi, Sintang, Kalimantan Barat. 

“Surat perintah penahanan sudah keluar. Sudah dua malam menginap,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin.

Menurut Hoerrudin, ketiga wartawan ini tertangkap tangan sedang menerima hasil uang dugaan pemerasan di sebuah warkop di Jalan PKP Mujahidin, Sintang pada Sabtu, 6 Februari 2021 sekira pukul 16.20. Pada Jumat, 5 Februari 2021, kata Hoerrudin, ketiganya mendatangi SPBU milik Abraham. Mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi bahan bakar minyak menggunakan jeriken. 

“Ketiganya lalu meminta uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Jika tak diberikan, foto-foto itu akan dimuat di media,” kata Hoerrudin. 

Pemilik SPBU hanya menyanggupi Rp5 juta saja. Mereka bersepakat bahwa uang akan diserahkan pada esok harinya di sebuah warung kopi. Setelah menerima uang dari korban, ketiga pelaku diamankan oleh polisi.  
Ketiga tersangka dikenakan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Perilaku ketiga wartawan itu dikecam oleh tiga organisasi pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketiga organisasi tersebut meminta polisi menindak tegas pelaku yang telah mencoreng profesi wartawan. 

Gusti Yusri, ketua PWI Kalbar, menyakini ketiga pelaku bukan wartawan. “Saya yakin mereka hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan. Silakan diproses. Mereka telah mencoreng profesionalitas wartawan,” kata Yusri. 

Yusri juga memastikan bahwa ketiga pelaku bukan anggota organisasi pers yang dipimpinnya. Karena itu, pihaknya meminta polisi menindak secara tegas.

Ketua AJI Pontianak, Ramses Tobing mengatakan, masyarakat harus tahu bahwa wartawan profesional tidak akan melakukan tindakan tersebut. Wartawan, kata Ramses, bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. 

“Bukannya menjalankan kerja-kerja jurnalistik yang berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik, tapi malah mencari keuntungan pribadi,” kata Ramses.

Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa jurnalis atau wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Menyalahgunakan profesi ini bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi. Misalnya meminta uang atau memeras.

“Kalau sudah begitu, harus ditangkap. Sudah mencemarkan profesi jurnalis. Masyarakat harus berani melapor, jika ada jurnalis yang berperilaku seperti itu,” katanya. 

Yuniardi, Ketua IJTI Pengda Kalbar, juga menyampaikan kecaman serupa. Yuniardi mengatakan, profesi wartawan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik.

Yuniardi mengatakan, peristiwa tersebut bukan ranah hukum pers, tetapi ranah pidana. “Silakan polisi melakukan penyidikan sampai tuntas dan menindak pelaku pemerasan tersebut dengan KUH Pidana, bukan dengan UU Pers," ujarnya.(*/BA)

LihatTutupKomentar