Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu saat memberikan pernyataan di hadapan awak media. [Foto: Puspen Kemendagri]
JAKARTA, RANSEL - Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Periode 2022-2027 Juri Ardiantoro, mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri. Hal ini mengingat pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu bakal dibuka pada 18 Oktober 2021 dan berakhir pada 15 November 2021.
“Sekali lagi, kami mengundang kepada khalayak, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022- 2027,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Tim Seleksi, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
Imbauan itu muncul, karena menurut Juri, KPU dan Bawaslu merupakan institusi penting yang diharapkan diisi oleh sosok yang mampu menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) secara berkualitas. Selain itu, kedua institusi tersebut juga menjadi penguat dalam memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
Juri menjelaskan, Tim Seleksi bakal bekerja secara objektif untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Jumlah tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. “Jadi 3 bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” terangnya.
Pendaftaran tersebut bakal dilakukan dengan tiga jalur. Pertama, para pendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri. Kedua, bagi masyarakat yang berminat mendaftar juga dapat mengirimkan berkas pendaftarannya melalui layanan Pos. Ketiga, Tim Seleksi juga membuka jalur pendaftaran secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Sementara untuk formulir kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran, bisa didapatkan di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.[01/db]
JAKARTA, RANSEL - Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Periode 2022-2027 Juri Ardiantoro, mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri. Hal ini mengingat pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu bakal dibuka pada 18 Oktober 2021 dan berakhir pada 15 November 2021.
“Sekali lagi, kami mengundang kepada khalayak, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022- 2027,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Tim Seleksi, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
Imbauan itu muncul, karena menurut Juri, KPU dan Bawaslu merupakan institusi penting yang diharapkan diisi oleh sosok yang mampu menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) secara berkualitas. Selain itu, kedua institusi tersebut juga menjadi penguat dalam memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
Juri menjelaskan, Tim Seleksi bakal bekerja secara objektif untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Jumlah tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. “Jadi 3 bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” terangnya.
Pendaftaran tersebut bakal dilakukan dengan tiga jalur. Pertama, para pendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri. Kedua, bagi masyarakat yang berminat mendaftar juga dapat mengirimkan berkas pendaftarannya melalui layanan Pos. Ketiga, Tim Seleksi juga membuka jalur pendaftaran secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Sementara untuk formulir kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran, bisa didapatkan di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.[01/db]
